Hak dan Kewajiban PLN Serta Konsumen Apa Saja Ya?

PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh pemerintah dalam penyediaan tenaga listrik memiliki hak dan kewajiban. Disamping PLN selaku penyedia, konsumen juga selaku pengguna tenaga listrik juga memiliki hak dan kewajiban agar keberlangsungan penyediaan tenaga listrik untuk jangka waktu yang panjang dibuatkan Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.


Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik memiliki hak sebagai berikut:

  • melintasi sungai atau danau baik diatas maupun di bawah permukaan

  • melintasi laut baik diatas maupun dibawah permukaan

  • melintasi jalan umum dan jalan kereta api

  • masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakan untuk sementara waktu

  • menggunakan tanah dan melintas diatas atau dibawah tanah

  • melintas diatas atau dibawah bangunan yang dibangun diatas atau dibawah tanah

  • memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalangi nya

Hak yang diberikan pada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Disamping hak yang dimiliki pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, terdapat kewajiban sebagai berikut:

  • menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku

  • memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat

  • memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan

  • mengutamakan produk dan potensi dalam negeri


Konsumen selaku pengguna tenaga listrik memiliki hak sebagai berikut:

  • mendapat pelayanan yang baik

  • mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik

  • memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar

  • mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik


Disamping hak, konsumen memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik

  • menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen

  • pemanfaatan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya

  • membayar tagihan pemakaian tenaga listrik

  • menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan



Komentar