Hak dan Kewajiban PLN Serta Konsumen Apa Saja Ya?
PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh pemerintah dalam penyediaan tenaga listrik memiliki hak dan kewajiban. Disamping PLN selaku penyedia, konsumen juga selaku pengguna tenaga listrik juga memiliki hak dan kewajiban agar keberlangsungan penyediaan tenaga listrik untuk jangka waktu yang panjang dibuatkan Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik memiliki hak sebagai berikut:
melintasi sungai atau danau baik diatas maupun di bawah permukaan
melintasi laut baik diatas maupun dibawah permukaan
melintasi jalan umum dan jalan kereta api
masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakan untuk sementara waktu
menggunakan tanah dan melintas diatas atau dibawah tanah
melintas diatas atau dibawah bangunan yang dibangun diatas atau dibawah tanah
memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalangi nya
Hak yang diberikan pada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Disamping hak yang dimiliki pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, terdapat kewajiban sebagai berikut:
menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat
memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri
Konsumen selaku pengguna tenaga listrik memiliki hak sebagai berikut:
mendapat pelayanan yang baik
mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik
memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar
mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik
Disamping hak, konsumen memiliki kewajiban sebagai berikut:
melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik
menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen
pemanfaatan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya
membayar tagihan pemakaian tenaga listrik
menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan
Komentar
Posting Komentar