Kriteria Pelanggaran Dalam Pencurian Listrik

  

Dalam menggunakan listrik konsumen diberikan banyak keuntungan. 

Disamping tenaga listrik digunakan untuk menunjang taraf hidup, listrik yang disediakan PLN juga 

sudah terhitung murah jika dibandingkan dengan beberapa negara di asia tenggara. Meskipun 

pemerintah (melalui PLN) sudah memberikan tarif listrik yang terjangkau tetap saja ada oknum 

yang melakukan tindak kecurangan. Kecurangan yang sering dilakukan adalah dengan menyambung 

langsung dari tiang menuju instalasi listrik konsumen tanpa melalui kwh meter dan ada juga yang 

mengotak-atik kwh meter sehingga kwh meter tidak mengukur pemakaian listrik secara normal. 

Dari banyak kasus kecurangan yang dilakukan oleh konsumen baik pribadi maupun instansi, 

pemerintah melalukan upaya dengan mengeluarkan beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenai 

pada konsumen sebagai berikut:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Didalam KUHP pengaturan mengenai pencurian listrik dapat kita lihat pada Bab XXII tentang pencurian 

dalam pasal 362 yang menyatakan bahwa: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya 

atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam

dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900,-

  • Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

Ketentuan pada UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan diatur secara khusus pada pasal 51 

ayat (3) yang mengatakan bahwa: “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya 

secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 

2,5 Miliar”. Jadi jika ketahuan melakukan pencurian listrik maka negara bisa mengenakan tindak pidana. 

Pada praktiknya, jika ada konsumen yang melakukan pencurian listrik maka akan diberikan sanksi 

perdata dahulu yang diatur dalam Peraturan Direksi 088 Z. Berdasarkan Perdir 088 Z Pasal 13 terdapat

4 golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yaitu:

  • Pelanggaran Golongan I (P1); Mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran

  • Pelanggarann Golongan II (P2); Mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi 

    batas daya

  • Pelanggaran Golongan III (P3); Mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi

  • Pelanggaran Golongan IV (P4); Pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

 

Nah yang dimaksud dengan Pelanggaran Golongan I (P1) adalah sebagai berikut:

  • Segel pada alat pembatas hilang, rusak atau tidak sesuai dengan aslinya

  • Alat pembatas hilang, rusak atau tidak sesuai aslinya

  • Kemampuan alat pembatas menjadi lebih besar

  • Alat pembatas terhubung secara langsung dengan kawat/kabel sehingga alat pembatas tidak 

    berfungsi atau kemampuan nya menjadi lebih besar

Untuk Pelanggaran Golongan II (P2) adalah sebagai berikut:

  • Segel tera dan/atau segel milik PLN pada alat pengukur dan /atau perlengkapannya hilang/tidak

    lengkap, rusak/putus atau tidak sesuai aslinya

  • Alat pengukur dan/atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya walaupun 

    semua segel dan segel tera dalam keadaan lengkap dan baik

  • Alat pengukur dan/atau perlengkapannya hilang atau tidak sesuai dengan aslinya

Untuk Pelanggaran Golongan III (P3) adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pelanggaran yang merupakan gabungan P1 dan P2

  • Melakukan sambungan langsung ke instalasi pelanggan dari instalasi PLN sebelum APP

Untuk Pelanggaran Golongan IV (P4) adalah pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan 

dengan menggunakan tenaga listrik PLN tanpa alasan hak yang sah

Komentar