Kriteria Pelanggaran Dalam Pencurian Listrik
Dalam menggunakan listrik konsumen diberikan banyak keuntungan.
Disamping tenaga listrik digunakan untuk menunjang taraf hidup, listrik yang disediakan PLN juga
sudah terhitung murah jika dibandingkan dengan beberapa negara di asia tenggara. Meskipun
pemerintah (melalui PLN) sudah memberikan tarif listrik yang terjangkau tetap saja ada oknum
yang melakukan tindak kecurangan. Kecurangan yang sering dilakukan adalah dengan menyambung
langsung dari tiang menuju instalasi listrik konsumen tanpa melalui kwh meter dan ada juga yang
mengotak-atik kwh meter sehingga kwh meter tidak mengukur pemakaian listrik secara normal.
Dari banyak kasus kecurangan yang dilakukan oleh konsumen baik pribadi maupun instansi,
pemerintah melalukan upaya dengan mengeluarkan beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenai
pada konsumen sebagai berikut:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Didalam KUHP pengaturan mengenai pencurian listrik dapat kita lihat pada Bab XXII tentang pencurian
dalam pasal 362 yang menyatakan bahwa: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900,-
Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Ketentuan pada UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan diatur secara khusus pada pasal 51
ayat (3) yang mengatakan bahwa: “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya
secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak
2,5 Miliar”. Jadi jika ketahuan melakukan pencurian listrik maka negara bisa mengenakan tindak pidana.
Pada praktiknya, jika ada konsumen yang melakukan pencurian listrik maka akan diberikan sanksi
perdata dahulu yang diatur dalam Peraturan Direksi 088 Z. Berdasarkan Perdir 088 Z Pasal 13 terdapat
4 golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yaitu:
Pelanggaran Golongan I (P1); Mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran
Pelanggarann Golongan II (P2); Mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi
batas daya
Pelanggaran Golongan III (P3); Mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi
Pelanggaran Golongan IV (P4); Pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
Nah yang dimaksud dengan Pelanggaran Golongan I (P1) adalah sebagai berikut:
Segel pada alat pembatas hilang, rusak atau tidak sesuai dengan aslinya
Alat pembatas hilang, rusak atau tidak sesuai aslinya
Kemampuan alat pembatas menjadi lebih besar
Alat pembatas terhubung secara langsung dengan kawat/kabel sehingga alat pembatas tidak
berfungsi atau kemampuan nya menjadi lebih besar
Untuk Pelanggaran Golongan II (P2) adalah sebagai berikut:
Segel tera dan/atau segel milik PLN pada alat pengukur dan /atau perlengkapannya hilang/tidak
lengkap, rusak/putus atau tidak sesuai aslinya
Alat pengukur dan/atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya walaupun
semua segel dan segel tera dalam keadaan lengkap dan baik
Alat pengukur dan/atau perlengkapannya hilang atau tidak sesuai dengan aslinya
Untuk Pelanggaran Golongan III (P3) adalah sebagai berikut:
Melakukan pelanggaran yang merupakan gabungan P1 dan P2
Melakukan sambungan langsung ke instalasi pelanggan dari instalasi PLN sebelum APP
Untuk Pelanggaran Golongan IV (P4) adalah pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan
dengan menggunakan tenaga listrik PLN tanpa alasan hak yang sah
Komentar
Posting Komentar