Kriteria Pelanggaran Dalam Pencurian Listrik
Dalam menggunakan listrik konsumen diberikan banyak keuntungan. Disamping tenaga listrik digunakan untuk menunjang taraf hidup, listrik yang disediakan PLN juga sudah terhitung murah jika dibandingkan dengan beberapa negara di asia tenggara. Meskipun pemerintah (melalui PLN) sudah memberikan tarif listrik yang terjangkau tetap saja ada oknum yang melakukan tindak kecurangan. Kecurangan yang sering dilakukan adalah dengan menyambung langsung dari tiang menuju instalasi listrik konsumen tanpa melalui kwh meter dan ada juga yang mengotak-atik kwh meter sehingga kwh meter tidak mengukur pemakaian listrik secara normal. Dari banyak kasus kecurangan yang dilakukan oleh konsumen baik pribadi maupun instansi, pemerintah melalukan upaya dengan mengeluarkan beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenai pada konsumen sebagai berikut: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Didalam KUHP pengaturan mengenai pencurian listrik dapat kita lihat...